Menjalankan Kotak Infak ketika Khutbah Jumat

Pada momentum shalat Jum'at, banyak pengurus mesjid yang memanfaatkan waktu untuk memberi pengumuman, bahkan untuk meminta sumbangan. Namun hal yang paling aneh adalah menjalankan kotak sumbangan disaat berlangsungnya khutbah Jum'at.
http://indonesian.iloveallaah.com/wp-content/uploads/2012/04/sedekah-1.jpg
Sebagaimana kita fahami bersama bahwa khutbah Jum’at merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan shalat Jum’at. Bahkan mayoritas ulama mengatakan bahwa khutbah jum’at adalah syarat sahnya shalat jum’at.
(Lihat Al-Mughni 2/74, Bada’I as-Shona’i 1/262)

Karena pentingnya khutbah Jum’at maka ada beberapa perkara yang harus di perhatikan oleh para hadirin shalat jum’at. Diantaranya adalah larangan berbicara ketika khatib sedang menyampaikan khutbahnya, berdasarkan hadits;

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya: “Apabila engkau berkata kepada saudaramu pada hari jum’at: Diamlah!Sedangkan imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia. (HR. Bukhari 934, Muslim 851)
Demikian pula tidak diperkenankan bagi para hadirin untuk melakukan perbuatan sia-sia seperti bermain-main batu kerikil, bermain-main jam dan sebagainya. Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

Artinya: “Barangsiapa yang berwudhu dan membagusi wudhunya kemudian mendatangi shalat jum’at dan diam mendengarkan khutbah, maka baginya ampunan antara jumat dengan jum’at berikutnya dan tambahan tiga hari. Barangsiapa yang memegang batu krikil sungguh dia telah berbuat sia-sia. (HR. Muslim 857)
Imam an-Nawawi rahimahullahu mengatakan:
“Hadits ini berisi larangan dari memegang batu krikil dan selainnya dari jenis-jenis perbuatan yang sia-sia ketika khutbah jum’at. Dan di dalam hadits ini juga terdapat isyarat untuk menghadapkan hati dan anggota badan saat sedang khutbah jum’at”. (Syarah Shohih Muslim 3/229)
Berkata Syeikh Masyhur Hasan Salman:

ومن هذا الباب ما شاهدته من بعض سنوات في بعض مساجد القرى، من الدوران على الناس يوم الجمعة بصندوق لجمع التبرعات والإمام يخطب

Artinya: “Dan termasuk dalam bab ini (kesalahan yang berkaitan dengan shalat jumat) apa yang saya saksikan beberapa tahun ini di masjid-masjid pedesaan, dimana mereka menjalankan kotak amal pada hari jumat sedangkan imam dalam keadaan berkhuthbah” (Al-Qaulul Mubin fii Akhthaail Mushalliin hal:340)
Dari sini, maka tidak sepantasnya mengedarkan kotak amal saat khotib naik mimbar. Karena hal itu dapat mengganggu khutbah dan membuyarkan konsentrasi para makmum yang sedang mendengarkan khutbah. Selayaknya kotak amal tersebut diletakkan di depan masjid atau tempat lainnya yang tidak mengganggu jalannya ibadah.

Wallahu alam, semoga bermanfaat.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Coffee Tiwus © 2011 Design by Putro Sapno Pamungkas