Pada momentum shalat Jum'at,
banyak pengurus mesjid yang memanfaatkan waktu untuk memberi
pengumuman, bahkan untuk meminta sumbangan. Namun hal yang paling aneh
adalah menjalankan kotak sumbangan disaat berlangsungnya khutbah Jum'at.
Sebagaimana kita fahami bersama bahwa
khutbah Jum’at merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan shalat
Jum’at. Bahkan mayoritas ulama mengatakan bahwa khutbah jum’at adalah
syarat sahnya shalat jum’at.(Lihat Al-Mughni 2/74, Bada’I as-Shona’i 1/262)
Karena
pentingnya khutbah Jum’at maka ada beberapa perkara yang harus di
perhatikan oleh para hadirin shalat jum’at. Diantaranya adalah larangan
berbicara ketika khatib sedang menyampaikan khutbahnya, berdasarkan
hadits;
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya:
“Apabila engkau berkata kepada saudaramu pada hari jum’at:
Diamlah!Sedangkan imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah
berbuat sia-sia. (HR. Bukhari 934, Muslim 851)
Demikian pula tidak diperkenankan bagi
para hadirin untuk melakukan perbuatan sia-sia seperti bermain-main batu
kerikil, bermain-main jam dan sebagainya. Rasululloh shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda;
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Artinya:
“Barangsiapa yang berwudhu dan membagusi wudhunya kemudian mendatangi
shalat jum’at dan diam mendengarkan khutbah, maka baginya ampunan antara
jumat dengan jum’at berikutnya dan tambahan tiga hari. Barangsiapa yang
memegang batu krikil sungguh dia telah berbuat sia-sia. (HR. Muslim
857)
Imam an-Nawawi rahimahullahu mengatakan:
“Hadits ini berisi larangan dari memegang batu krikil dan selainnya dari jenis-jenis perbuatan yang sia-sia ketika khutbah jum’at. Dan di dalam hadits ini juga terdapat isyarat untuk menghadapkan hati dan anggota badan saat sedang khutbah jum’at”. (Syarah Shohih Muslim 3/229)
“Hadits ini berisi larangan dari memegang batu krikil dan selainnya dari jenis-jenis perbuatan yang sia-sia ketika khutbah jum’at. Dan di dalam hadits ini juga terdapat isyarat untuk menghadapkan hati dan anggota badan saat sedang khutbah jum’at”. (Syarah Shohih Muslim 3/229)
Berkata Syeikh Masyhur Hasan Salman:
ومن هذا الباب ما شاهدته من بعض سنوات في بعض مساجد القرى، من الدوران على الناس يوم الجمعة بصندوق لجمع التبرعات والإمام يخطب
Artinya:
“Dan termasuk dalam bab ini (kesalahan yang berkaitan dengan shalat
jumat) apa yang saya saksikan beberapa tahun ini di masjid-masjid
pedesaan, dimana mereka menjalankan kotak amal pada hari jumat sedangkan
imam dalam keadaan berkhuthbah” (Al-Qaulul Mubin fii Akhthaail
Mushalliin hal:340)
Dari sini, maka tidak sepantasnya
mengedarkan kotak amal saat khotib naik mimbar. Karena hal itu dapat
mengganggu khutbah dan membuyarkan konsentrasi para makmum yang sedang
mendengarkan khutbah. Selayaknya kotak amal tersebut diletakkan di depan
masjid atau tempat lainnya yang tidak mengganggu jalannya ibadah.
Wallahu alam, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar